Hentikan Kriminalisasi terhadap Credit Union, Urat nadi Perekonomian Rakyat

Jakarta, 7 Oktober 2021

Pernyataan Sikap
Dewan Pimpinan Pusat
PATRIA

Hentikan Kriminalisasi terhadap Credit Union, Urat nadi Perekonomian Rakyat

Indonesia sejak lahir menyadari bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Mohammad Hatta, pendiri bangsa dan Bapak Koperasi Indonesia meminta agar koperasi menjadi salah satu pilar utama perekonomian Indonesia. Ini penting agar tujuan Kemerdekaan Republik Indonesia sebagaimana tertulis dalam Pembukaan UUD 1945 adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia, untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia, perdamaian abadi, dan keadilan sosial dapat tercapai dalam waktu yang sesingkat-singkatnya. Tetapi setelah 76 tahun Indonesia merdeka, jati diri koperasi yang sebenarnya belum kita kembangkan dengan sungguh-sungguh, sehingga gerakan koperasi selalu terpinggirkan oleh negara. Tidak pernah sama sekali mendapatkan fasilitas negara. Pemerintahan Jokowi hari ini mengkriminalisasi gerakan Credit Union (CU) di Kalimantan Barat.

Kehadiran CU sebagai urat nadi perekonomian rakyat tidak perlu diragukan. Pelayanan yang diinisiasi gereja Katolik sejak 1974 di pedalaman Kalimantan melalui jalan berlumpur, daerah tanpa listrik dan tanpa sinyal sudah berlangsung dan terus berkembang hingga hari ini. Gerakan CU sudah menjadi kekuatan ekonomi rakyat dan mendapat kepercayaan penuh dari anggotanya. Ini berdampak sangat signifikan bagi anggota terutama akses terhadap lembaga keuangan, peningkatan kesejahteraan anggota, pendidikan dan perlindungan kesehatan. CU sangat berperan penting mewujudkan perdamaian di Kalbar pasca kerusuhan tahun 1999 lalu. Anggota CU saat ini yang berasal dari semua suku, agama, dan etnis yang ada di Kalimantan Barat memberikan pelayanan bersifat sukarela, terbuka dan bertanggungjawab penuh melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT).

Terlaksananya RAT adalah kunci utama bahwa pengelolaan CU sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, khususnya UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Jika ada hal-hal yang dianggap belum sesuai di lapangan kiranya hal tersebut lebih dikarenakan proses sosialisasi UU dan Peraturan Pemerintah yang belum merata dan disempurnakan pada RAT tahun berikutnya oleh anggota.

Sehubungan dengan situasi terkini terkait pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah pengurus CU oleh pihak POLDA Kalimantan Barat, serta pernyataan keprihatinan yang disampaikan oleh Uskup Agung Pontianak Mgr. Agustinus Agus, Pr, dengan ini Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PATRIA menyampaikan sikap dan pandangan sebagai berikut :

1. Meminta kepada Presiden RI Bapak Joko Widodo untuk menghentikan kriminalisasi terhadap Gerakan CU, urat nadi perekonomian rakyat di Pedalaman Kalimantan termasuk propinsi lain seperti NTT, Sumatra Utara dan Sulawesi Utara. Seharusnya di musim pandemi ini, Presiden RI memberikan fasilitas dan reward khusus bagi Gerakan CU seperti di Jerman, Spanyol, Kanada, Thailand, Philipina dan Korea Selatan dimana gerakan CU dan Koperasi lainnya dijadikan pilar ekonomi negara.

2. Meminta kepada KAPOLRI Bapak Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo agar mengevaluasi kebijakan POLDA Kalimantan Barat di dalam menangani permasalahan CU di Kalimantan Barat. KAPOLRI wajib mengayomi, melayani dan melindungi gerakan CU dengan sungguh-sungguh karena ini merupakan salah satu pilar penting dalam menciptakan perdamaian dan keamanan di Kalbar.

3. Meminta kepada Kementerian Koperasi & UKM RI agar secara serius melindungi gerakan CU. Pengurus CU sudah menyampaikan situasi ini secara langsung kepada pak Menteri, Teten Masduki saat peresmian kantor Pancur Kasih dua bulan lalu, tetapi sejauh ini tidak ada tindakan jelas dan solusi kongkrit dari Pak menteri untuk menghentikan kriminalisasi gerakan CU. Ini menunjukkan pemerintah tidak mengerti sejarah serta tidak memiliki keberpihakan nyata kepada gerakan CU sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945.

4. Meminta kepada Gubernur Kalimantan Barat agar serius membina, melindungi gerakan CU di Kalbar. Karena CU berkontribusi positif menciptakan perdamaian pasca kerusuhan 1999 serta sukses menciptakan kesejahteraan rakyat Kalbar terutama rakyat yang jauh dan belum memiliki akses keuangan. CU sudah bekerja lebih dari 40 tahun untuk Kalbar, jauh sebelum ada internet dan listrik seperti sekarang.

5. Mendesak POLDA Kalimantan Barat untuk menghentikan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pengurus CU, mengedepankan cara dialog dan mengayomi daripada pendekatan keamanan dan hukum, mengingat bahwa permasalahan pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah pengurus CU telah menyebabkan keresahan di kalangan anggota CU dan warga masyarakat. Kami sangat khawatir bahwa POLDA Kalimantan Barat mendapatkan informasi yang salah dan belum mengetahui sejarah serta kekhususan kondisi sosial budaya masyarakat Kalimantan Barat.

Narahubung:
Agustinus T. M. (0813-8329-8318)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *